GURU S.1
DI SUMUT BARU 42 PERSEN
www.antarasumut.com
Medan, 16/11 (ANTARA) - Dari 176.589 guru yang ada di Sumut baru sekitar 42 persen atau 74.167 yang bergelar S-1 (strata-1), padahal sesuai amanat UU No 14/2005 guru minimal harus berkualifikasi S-1.
Rektor Universitas Negeri Medan (Unimed), Syawal Gultom, di Medan, Sabtu, mengatakan, kondisi tersebut menunjukkan Universitas Negeri Medan (Unimed) selaku universitas pencetak tenaga pendidik memiliki tanggung jawab yang besar meningkatkan kualifikasi akademik, kualitas, dan profesionalisme guru di Sumut.
“Tuntutan UU No 14/2005 tersebut harus dipenuhi agar tujuan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia dapat tercapai,” katanya.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualifikasi guru adalah melalui program sertifikasi guru dalam jabatan.
Sertifikasi merupakan proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru yang memenuhi standar kelayakan sesuai UU dengan syarat utama adalah yang berkualifikasi S-1. “Untuk itu, kepada guru-guru diminta agar mampu memenuhi tuntutan profesi dengan cara memenuhi empat standar minimal, yakni kompetensi kepribadian, sosial, pedagogik, dan profesional,”katanya.
Pada bagian lain ia mengatakan, Unimed terus berupaya meningkatkan eksistensinya sebagai perguruan tinggi penghasil tenaga pendidik, terlebih lagi pemerintah telah mencanangkan guru sebagai sebuah profesi.
Kebijakan politik itu harus disikapi dengan implementasi peningkatan kualitas institusi untuk dapat menyelenggarakan pendidikan akademik yang profesional sesuai kebutuhan “stakeholder”.
Pengamat pendidikan Sumatera Utara,Prof. Nur Ahmad Fadhil Lubis, mengatakan, kualifikasi pendidikan sudah merupakan ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang guru.
“Pendidikan S-1 itu sudah merupakan suatu keharusan karena tidak mungkin lagi saat ini guru mengajar hanya dengan kemampuan SMA, sementara kebutuhan mutu pendidikan terus meningkat,”katanya.

Tidak ada komentar: