BAB X TENAGA KEPENDIDIKAN
www.slbacehtamiang.com
Pasal 20
(1) Tenaga kependidikan pada satuan pendidikan luar biasa terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar. (2) Tenaga pendidik pada satuan pendidikan luar biasa merupakan tenaga kependidikan yang memiliki kualifikasi khusus sebagai guru pada satuan pendidikan luar biasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar