BAB IX PESERTA DIDIK LUAR BIASAwww.slbacehtamiang.com
Pasal 17
(1) Untuk dapat diterima sebagai anak didik pada Taman Kanak-kanak Luar Biasa sekurang-kurangnya berusia tiga tahun. (2) Untuk dapat diterima sebagai siswa pada Sekolah Dasar Luar Biasa sekurang-kurangnya berusia enam tahun. (3) Untuk dapat diterima sebagai siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa seseorang harus telah tamat Sekolah Dasar Luar Biasa atau satuan pendidikan yang sederajat atau setara. (4) Untuk dapat diterima sebagai siswa Sekolah Menengah Luar Biasa, seseorang harus telah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa atau satuan pendidikan yang sederajat atau setara. (5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri.
Pasal 18
(1) Peserta didik mempunyai hak: 1. memperoleh perlakuan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan kelainannya; 2. memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya; 3. mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan; 4. memperoleh bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan kelainan yang disandang dan persyaratan yang berlaku; 5. pindah ke sekolah yang sejajar atau melanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi sesuai dengan kelainan yang disandang dan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki; 6. memperoleh penilaian hasil belajar; 7. menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan; dan 8. memperoleh pelayanan khusus sesuai dengan jenis kelainan yang disandang. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 19
(1) Peserta didik sebatas kemampuannya berkewajiban untuk: 1. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban tersebut; 2. mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku; 3. menghormati guru, tenaga kependidikan lainnya dan tenaga ahli; dan 4. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan sekolah. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar