BAB XI
PENILAIAN
(PENDIDIKAN LUAR BIASA)
www.slbacehtamiang.com
Pasal 21
(1) Penilaian pendidikan luar biasa diselenggarakan untuk memperoleh keterangan tentang proses belajar-mengajar, kegiatan rehabilitasi, dan upaya pencapaian tujuan pendidikan luar biasa dalam rangka pembinaan dan pengembangannya, serta untuk penentuan akreditasi satuan pendidikan yang bersangkutan. (2) Penilaian pendidikan luar biasa mencakup: 1. kegiatan rehabilitasi; 2. kemampuan belajar anak didik dan siswa; 3. pelaksanaan program belajar dan kurikulum; 4. guru, tenaga kependidikan lainnya dan tenaga ahli; dan 5. satuan pendidikan sebagai satu keseluruhan.
Pasal 22
(1) Penilaian kegiatan rehabilitasi dan kegiatan kemajuan belajar peserta didik dilakukan untuk mengetahui perkembangan dan hasil belajar peserta didik. (2) Penilaian hasil belajar siswa pada akhir pendidikan pada satuan pendidikan luar biasa dilakukan untuk memberi Surat Tanda Tamat Belajar. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan untuk membantu perkembangan peserta didik dan memperoleh keterangan tentang mutu pendidikan luar biasa secara nasional. (4) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan tujuan dan isi kurikulum serta program rehabilitasi yang berlaku.
Pasal 23
Penilaian kurikulum dan program rehabilitasi dilakukan untuk mengetahui kesesuaian kurikulum pendidikan luar biasa dengan dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, kemampuan siswa dan kesesuaiannya dengan tuntutan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat dan dilakukan secara berkala.
Pasal 24
(1) Penilaian terhadap guru, tenaga kependidikan lainnya dan tenaga ahli dilakukan untuk mengetahui kemampuan dan kewenangan profesional. (2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: 1. pembinaan dan pengembangan guru, tenaga kependidikan lainnya dan tenaga ahli; 2. penyempurnaan kurikulum dan pengelolaan program pendidikan guru, tenaga kependidikan lainnya dan tenaga ahli.
Pasal 25
(1) Penilaian satuan pendidikan luar biasa sebagai satu keseluruhan dilakukan untuk mengetahui kemampuan pengelolaan satuan dan/atau kegiatan pendidikan dan rehabilitasi. (2) Penilaian satuan pendidikan luar biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi segi-segi: 1. kelembagaan; 2. program belajar dan kurikulum; 3. program rehabilitasi; 4. anak didik dan siswa; 5. guru, tenaga kependidikan lainnya dan tenaga ahli; 6. sarana dan prasarana; 7. administrasi; dan 8. keadaan umum pada satuan pendidikan luar biasa yang bersangkutan. (3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan untuk akreditasi dan pembinaan satuan pendidikan luar biasa yang bersangkutan.
Pasal 26
(1) Penilaian dilaksanakan oleh guru, kepala sekolah, pengawas, tenaga kependidikan lainnya, dan tenaga ahli serta aparat struktural/fungsional yang berkaitan. (2) Guru berkewajiban menilai kegiatan kemajuan belajar anak didik dan siswa serta pelaksanaan program kegiatan belajar dan kurikulum yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya. (3) Kepala Sekolah satuan pendidikan luar biasa berkewajiban menilai kurikulum, guru, tenaga kependidikan lainnya, tenaga ahli serta sarana dan prasarana dalam lingkungan satuan pendidikan yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya. (4) Pengawas berkewajiban menilai segi teknis pendidikan dan administrasi satuan pendidikan luar biasa yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya. (5) Tenaga kependidikan lainnya yang terkait berkewajiban menilai pelaksanaan kegiatan di bidang yang menjadi tanggung jawab masing-masing. (6) Tenaga ahli berkewajiban menilai pelaksanaan kegiatan rehabilitasi yang menjadi tanggung jawab masing-masing. (7) Pejabat struktural/fungsional berkewajiban menilai perencanaan dan pelaksanaan pendidikan dan program rehabilitasi yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan satuan pendidikan luar biasa yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya.
Pasal 27
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 diatur oleh Menteri, atau Menteri lain setelah berkonsultasi dengan Menteri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar