Tampilkan postingan dengan label manajemen tenaga pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label manajemen tenaga pendidikan. Tampilkan semua postingan

Duh, Masa Guru Honorer
Hanya Andalkan Kebaikan Sekolah?
Kamis, 7 Mei 2009 | 21:23 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Indira Permanasari S
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Suparman mengatakan, Kamis (7/5), sulit untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer kalau hanya mengandalkan kebaikan hati pihak sekolah, baik itu sekolah negeri maupun swasta. Pemerintah harus ikut menyubsidi.
Terdapat 922.000 orang guru wiyata bakti atau guru honor di Indonesia, baik itu guru swasta maupun negeri. Para guru tersebut sebagian besar memperoleh imbalan di bawah upah minimum regional buruh. Pemerintah tengah pula menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Guru Non-PNS.
"Jangan di sekolah swasta yang kebanyakan memiliki dana minim, sekolah negeri pun akan sulit memberikan honor memadai," ujar Suparman. "Sekolah negeri di jenjang SD dan SMP misalnya, dilarang memungut iuran dan harus beroperasi dengan Bantuan Operasional Sekolah dari pemerintah yang jelas-jelas tidak memadai untuk operasional," tambahnya.
Saripah Efiana, Ketua Forum Guru Reformasi Indonesia, menambahkan, saat ini para guru honorer mengajar tanpa jaminan apa pun. Tidak ada gaji tetap, tunjangan kesehatan, dan pensiun. Padahal, semakin tua, mobilitas dan jumlah jam mengajar guru honorer semakin sedikit. Para guru honorer, yang setia mengajar puluhan tahun, telah sungguh-sungguh ingin mengabdi menjadi guru.
"Agar para guru tidak berbondong-bondong menuntut menjadi pegawai negeri sipil, setidaknya mereka berhonor sesuai standar hidup layak," kata Saripah. Dia menambahkan, guru honor yang dikontrak sebagai guru bantu oleh pemerintah di Jakarta saja dikontrak dengan honor Rp 710.000 per bulan atau di bawah upah minimum regional DKI Jakarta yang besarannya sekitar Rp 1,2 juta. "Kontrak pun diperpanjang dua tahun sekali, buruh saja tidak mau lagi dikontrak," ujarnya.

Read More......

Wow, Bupati Talaud
Akan Kirim 100 PNS-nya Kuliah di UMN
Jumat, 8 Mei 2009 | 11:56 WIB
MANADO, KOMPAS.com — Kabupaten Kepulauan Talaud memastikan daerah tingkat II di Sulawesi Utara itu menjajaki kerja sama dengan Kompas Gramedia. Tahap awalnya, Bupati Talaud Dr Elly Lasut akan mengirim 100 calon pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil (CPNS/PNS) asal kabupaten tersebut untuk melanjutkan pendidikan di Universitas Multimedia Nusantara (UMN) di Jakarta.
Hal tersebut dikemukakan oleh Bupati Kepulauan Talaud Elly Lasut ketika bertemu Pelaksana Harian Rektor UMN, Johannes S Prayitno, Rabu (6/5) di Kantor Perwakilan Kabupaten Kepulauan Talaud Manado. "CPNS/PNS muda itu akan menjalani seleksi terlebih dahulu sebelum menjalankan tugas belajarnya di UMN," kata Lasut.
Pertemuan juga merencanakan dibangunnya Toko Buku Gramedia di kabupaten tersebut. "Kebutuhan buku di Kabupaten Kepulauan Talaud juga sangat tinggi, terlebih akses mendapatkan buku terbilang sulit. Karena itu, rencana pembangunan toko buku ini akan sangat membantu masyarakat yang sangat haus akan ilmu pengetahuan," terang dia.
Selain itu, Elly menambahkan, Kompas Gramedia, yang tiga di antara grup usahanya itu adalah UMN, TB Gramedia, dan Tribun Manado, akan memberikan bantuan sebanyak 250 unit komputer. Bantuan tersebut akan disalurkan ke beberapa SD, SMP, serta SMA di kabupaten yang dipimpinnya itu.
Dengan demikian, diharapkan sumber daya manusia, terutama yang ada di Kabupaten Kepulauan Talaud akan semakin berkualitas dan mendapatkan ilmu yang bisa diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Pelaksana Harian Rektor UMN menjelaskan, pihaknya selaku fasilitator program Pemkab Kepulauan Talaud yang akan mengirimkan CPNS/PNS untuk mengenyam pendidikan di kampus yang didirikan oleh Jakob Oetama tersebut akan berupaya maksimal guna menjadikan lulusannya sebagai tenaga kerja berdasarkan prinsip technopreunership.
"Kami akan membentuk lulusan dalam tiga golongan yaitu profesional, peneliti, dan pengusaha. Seluruhnya akan mendapatkan dasar information and communication technology (ICT)," papar Johannes. UMN, lanjut dia, memiliki empat fakultas, yaitu fakultas teknologi informasi dan komunikasi, fakultas komunikasi, fakultas seni dan desain, serta fakultas ekonomi.
"Perkembangan zaman mengharuskan kita mengenal komputer dan teknologi. Karena itu tiap bidang keilmuan kami bekali dengan ICT. Kami yakin, dengan demikian, semakin lengkaplah pengetahuan sekaligus keterampilan lulusan UMN," ujarnya.
Dia menambahkan, anak bangsa tak perlu jauh-jauh ke luar negeri untuk mengenyam pendidikan. Di Indonesia, UMN mampu menghasilkan sarjana yang tak kalah dengan lulusan luar negeri.
Selanjutnya, UMN akan melakukan kerja sama dengan berbagai kota/kabupaten se-Sulawesi Utara.

Read More......

Pergantian Kepala MAN 2 Gresik Sesuai Prosedur
Senin, 11 Mei 2009 | 18:47 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Adi Sucipto
GRESIK, KOMPAS.com - Terkait protes guru dan siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Gresik, Jawa Timur, Kepala Departemen Agama (Depag) Gresik, Agus Thohir, mengungkapkan bahwa mutasi sudah sesuai mekanisme peraturan. Sudah dua periode atau hampir sembilan tahun Hasanuddin menjabat Kepala MAN Gresik 2 sehingga perlu pergantian untuk penyegaran. Sesuai mekanisme, pergantian tersebut sudah melalui inspektorat, sehingga penolakan guru, siswa, dan komite sekolah dinilai tidak beralasan. Kepala Bagian Tata Usaha Depag Gresik, M. Iqbal, menambahkan behwa Depag tetap mengamankan Surat Keputusan Menteri Agama dan masalah MAN 2 Gresik untuk dilaporkan ke Kanwil Depag Jatim dan sudah ditangani.
Sebelumnya, ratusan siswa dan puluhan guru berunjuk rasa menuntut Depag Gresik membatalkan Muntahid yang baru dilantik sebagai Kepala MAN 2 Gresik di Kantor Wilayah Depag Jawa Timur pada Rabu (6/5) lalu. Muntahid, yang sebelumnya Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Gresik, menggantikan Hasannudin yang sudah hampir sembilan tahun atau dua periode menjabat Kepala MAN 2 Gresik.
Selain itu, warga sekolah juga membuat surat pernyataan bersama yang ingin mempertahankan Hasanuddin hingga pensiun pada 2012 mendatang dan menolak pergantian kepala sekolah. Surat pernyataan bersama dikirimkan oleh para guru kepada Kepala Depag Gresik, yakni surat bernomor Ma.13.1.2/PP.00/010/2009, tertanggal 2 Februari lalu dan surat bernomor Ma.13.1.2/PP.00.6/050/2009 tanggal 6 Mei 2009.

Read More......

Dosen Politeknik Peroleh Beasiswa Gelar Ganda
Selasa, 12 Mei 2009 | 03:13 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 50 dosen politeknik dari sejumlah perguruan tinggi di Tanah Air mengikuti program gelar ganda S2 dengan sejumlah universitas di Perancis yang dibiayai dari anggaran Ditjen Pendidikan Tinggi tahun 2009.
Penandatanganan kerja sama antara Perancis dan Indonesia dilaksanakan di Jakarta, Senin (11/5) diwakili masing-masing oleh Dirjen Dikti Depdiknas Fasli Jalal dan Duta Besar Perancis untuk Indonesia, Philippe Zeller dengan disaksikan Mendiknas Bambang Sudibyo.
Pendidikan gelar ganda program S2 diselenggarakan selama dua tahun, yakni satu tahun di Indonesia dan satu tahun di Perancis.
Mendiknas Bambang Sudibyo mengatakan, program gelar ganda untuk S2 tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama dengan pemerintah Perancis. Ia mengatakan, pada era 1980-an sebanyak 750 pelajar Indonesia menuntut ilmu di Perancis. Selanjutnya pada era tahun 1990-an jumlah menurun.
"Namun sejak 2001 melalui dialog yang intensif kedua pemerintah telah diselenggarakan program gelar ganda master bidang teknik. Kerjasama ini dilakukan dengan lima universitas di Prancis, katanya.
Lebih lanjut, Bambang Sudibyo mengatakan, setelah 2001 hingga kini berlanjut dengan membuka kerja sama program gelar ganda untuk bidang-bidang lainnya.
Implementasi dari kerja sama antara kedua negara tersebut, yakni masing-masing menyediakan beasiswa meliputi biaya perjalanan, biaya hidup, dan biaya pendidikan. "Selanjutnya, pemerintah Indonesia memberikan pembelajaran bahasa Indonesia kepada calon dari Perancis yang akan belajar di Indonesia. Demikian juga sebaliknya pemerintah Perancis melakukan hal yang sama," katanya.
Sementara itu, Duta Besar Perancis untuk Indonesia Phillipe Zeller mengatakan, jumlah universitas di Perancis yang ingin melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi di Indonesia terus meningkat.
Ia mengatakan, program ini juga penting untuk meningkatkan pengembangan kapasitas para pengajar dari perguruan tinggi di Indonesia menjadi bertaraf internasional. "Program ini sekaligus strategi investasi untuk mengembangkan masyarakat modern," katanya.
Sebanyak lima PTN, yakni Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Surabaya, Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universits Airlangga akan menjadi mitra penyelenggara program gelar ganda S2 dengan Prancis.
Pada kesempatan yang sama Depdiknas yang diwakili oleh Sesjen Depdiknas, Dodi Nandika dan PT CIMB Niaga Tbk yang diwakili Direktur Kepatuhan dan CEO Office, Lidya Wulan Tumbelaka menandatangani nota kesepakatan program beasiswa unggulan.
Acara penandatangan disaksikan oleh Mendiknas Bambang Sudibyo dan Presiden Direktur PT CIMB Niaga, Arwin Rasyid.
Beasiswa senilai Rp 2 miliar diberikan kepada pelajar-pelajar Indonesia berprestasi untuk melanjutkan pendidikan sarjana ke universitas-universitas terbaik dalam negeri.

Read More......

Beri Kepercayaan kepada Guru
Selasa, 12 Mei 2009 | 19:06 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Terselenggaranya pendidikan berkualitas dapat dicapai jika guru diberi kepercayaan yang semakin baik untuk melakukan tugas-tugas profesionalnya, termasuk mengevaluasi siswa. Untuk itu, intervensi yang perlu diberikan kepada guru adalah menciptakan iklim yang kondusif untuk menjadikan pendidik tersebut berkualitas dan profesional, bukan intervensi yang mengambil alih tugas akademik guru dalam evaluasi dan penilaian siswa di sekolah.
"Pada saat ujian nasional dan UASBN, guru dan kepala sekolah sering sangat tertekan. Apalagi proses akademik evaluasi itu dijaga ketat polisi dan pihak lain di luar sekolah. Semua pihak mesti melakukan upaya supaya kepercayaan kepada guru semakin baik," kata Sulistiyo, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), di Jakarta, Selasa (12/5).
Guru, kata Sulistiyo, harus dapat bekerja dengan tenang dengan adanya iklim kerja yang kondusif. Bukan saja adanya perlindungan hukum, profesi, ketenangan, dan kesehatan kerja. Namun, juga tidak ada bentuk intervensi dalam pelaksanaan tugas akademik. "
Karena itu, PGRI akan mencari tahu mengapa ada guru yang berusaha memberikan jawaban kepada siswa. Jangan-jangan itu karena 'dipaksa' oleh keadaan atau tim sukses. Itu tidak boleh dibiarkan terus-menerus," ujar Sulistiyo.
Sulistiyo menegaskan, dukungan pada sekolah dan guru hendaknya mengarah pada terwujudnya iklim kerja yang mampu memberdayakan potensi siswa dengan baik dan maksimalnya kinerja profesionalisme guru. Depdiknas dan dinas pendidikan harus bertanggung jawab terhadap terwujudnya manajemen berbasis sekolah yang berkualitas.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas Fasli Jalal mengatakan, untuk memperbaiki penyelenggaraan ujian nasional (UN) di level SMA yang dinilai perguruan tinggi masih belum bisa dipercayai kredibilitasnya, butuh proses.
"Mesti dievaluasi betul di mana titik-titik lemah yang ditemukan perguruan tinggi. Tentu nanti diperbaiki, supaya hasil UN SMA bisa dipertimbangkan sebagai salah satu penilaian masuk ke perguruan tinggi negeri," kata Fasli.

Read More......

BAB X

TENAGA KEPENDIDIKAN

www.slbacehtamiang.com

Pasal 20

(1) Tenaga kependidikan pada satuan pendidikan luar biasa terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar. (2) Tenaga pendidik pada satuan pendidikan luar biasa merupakan tenaga kependidikan yang memiliki kualifikasi khusus sebagai guru pada satuan pendidikan luar biasa.

Read More......

PEMERINTAH
HARUS BUAT STANDAR KESEJAHTERAAN GURU
www.antarasumut.com
Medan, 29/10 (ANTARA) - Pemerintah semestinya membuat standar kesejahteraan guru, sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, kata Rektor Universitas Negeri Medan (Unimed) Syawal Gultom.
“Akan sulit meningkatkan kualitas pendidikan kalau gurunya tidak sejahtera. Tidak hanya pemerataan dan perluasan akses belajar yang perlu ditingkatkan, tetapi kesejahteraan guru juga merupakan faktor penting lainnya dalam pembenahan pendidikan,” katanya di Medan, Rabu.
Ia mengatakan guru merupakan profesi, dan kesejahteraannya harus menjadi perhatian, karena tanpa itu mustahil pendidik bisa melaksanakan tugasnya dengan maksimal.
Kata dia, kesejahteraan guru perlu ditingkatkan, mengingat selama ini tidak adanya dorongan semangat guru untuk mengajar dengan sungguh-sungguh karena berkaitan dengan besaran gaji dan kesejahteraan mereka.
Karena itu, menurut dia, pemerintah harus membuat program-program yang mendukung peningkatan kesejahteraan guru, misalnya dengan memberikan insentif bagi guru swasta dan tunjangan profesi guru.
Selain pemenuhan kesejahteraan yang layak, di sisi lain guru juga harus melengkapi diri dengan enam kemampuan yaitu knowledge, skill and experience, metode pembelajaran (teaching methodology), profesional and personal development, serta kemampuan menggunakan teknologi dan kepemimpinan.

Read More......

GURU S.1
DI SUMUT BARU 42 PERSEN
www.antarasumut.com
Medan, 16/11 (ANTARA) - Dari 176.589 guru yang ada di Sumut baru sekitar 42 persen atau 74.167 yang bergelar S-1 (strata-1), padahal sesuai amanat UU No 14/2005 guru minimal harus berkualifikasi S-1.
Rektor Universitas Negeri Medan (Unimed), Syawal Gultom, di Medan, Sabtu, mengatakan, kondisi tersebut menunjukkan Universitas Negeri Medan (Unimed) selaku universitas pencetak tenaga pendidik memiliki tanggung jawab yang besar meningkatkan kualifikasi akademik, kualitas, dan profesionalisme guru di Sumut.
“Tuntutan UU No 14/2005 tersebut harus dipenuhi agar tujuan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia dapat tercapai,” katanya.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualifikasi guru adalah melalui program sertifikasi guru dalam jabatan.
Sertifikasi merupakan proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru yang memenuhi standar kelayakan sesuai UU dengan syarat utama adalah yang berkualifikasi S-1. “Untuk itu, kepada guru-guru diminta agar mampu memenuhi tuntutan profesi dengan cara memenuhi empat standar minimal, yakni kompetensi kepribadian, sosial, pedagogik, dan profesional,”katanya.
Pada bagian lain ia mengatakan, Unimed terus berupaya meningkatkan eksistensinya sebagai perguruan tinggi penghasil tenaga pendidik, terlebih lagi pemerintah telah mencanangkan guru sebagai sebuah profesi.
Kebijakan politik itu harus disikapi dengan implementasi peningkatan kualitas institusi untuk dapat menyelenggarakan pendidikan akademik yang profesional sesuai kebutuhan “stakeholder”.
Pengamat pendidikan Sumatera Utara,Prof. Nur Ahmad Fadhil Lubis, mengatakan, kualifikasi pendidikan sudah merupakan ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang guru.
“Pendidikan S-1 itu sudah merupakan suatu keharusan karena tidak mungkin lagi saat ini guru mengajar hanya dengan kemampuan SMA, sementara kebutuhan mutu pendidikan terus meningkat,”katanya.

Read More......

DISIPLIN GURU
DI DELI SERDANG MEMPRIHATINKAN
www.antarasumut.com
Medan, 20/11 (ANTARA) - Disiplin para guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, terkesan memprihatinkan, karena sering terlambat masuk ke sekolah sehingga merugikan anak didik. Bahkan ada guru yang bekerja di lahan pertaniannya ketika jam dinas kerja, yang mengakibatkan anak didiknya seperti “anak ayam kehilangan induk”.
Gambaran yang menyedihkan itu justru terjadi di Deli Tua, ibukota Kecamatan Deli Tua yang jaraknya sekitar 10 km dari jantung kota Medan atau 40 km dari Lubuk Pakam, ibukota kabupaten. Di kota kecil yang sesak dan padat penduduknya itu terdapat sedikitnya tujuh SD Negeri dan belasan SD swasta termasuk Ibtidaiyah.
Salah seorang pengawas dari kantor cabang Dinas Pendidikan kecamatan, terkejut setengah mati ketika mendatangi salah satu SD, karena ada murid bermain-main di halaman sekolah pada jam belajar. Setelah diperiksa, ternyata ada lokal yang tidak ada gurunya. Melalui hand phone (hp) guru tersebut dihubungi, akan tetapi jawaban yang diterima benar-benar menyebalkan
“Saya sedang di ladang, pak,” terdengar jawaban dari seberang. Mendengar jawaban yang seenak perutnya itu, pengawas sekolah tersebut segera berteriak dengan keras, “Ladangmu di sekolah ini bukan di sana”. Tidak diketahui kelanjutan dari kasus tersebut, karena para guru, pejabat pendidikan kecamatan melakukan gerakan tutup mulut (GTM) ketika ANTARA melakukan konfirmasi, Kamis. Tiap kantor cabang Dinas pendidikan kecamatan memiliki tiga orang pengawas, dan seorang di antaranya menggerutu dengan mengatakan, guru seperti itu tidak pantas naik golongan.
Selain ada yang membolos tugas, ada sekolah yang guru-gurunya terlambat masuk, yang mengakibatkan murid-muridnya pontang-panting berlarian ke sana kemari. Beberapa guru honorer yang ditempatkan di sekolah tersebut kerja keras menertibkan para murid agar masuk ke kelas masing-masing. Ternyata guru-guru honorer yang penghasilannya di bawah standar, memiliki disiplin yang terpuji.
Di sebuah SD lainnya yang lokasinya tidak jauh dari kantor cabang Dinas Pendidikan kecamatan, kepala sekolahnya sering membolos, karena jadi buronan para penagih hutang (debt collector). Dengan dikucurkannya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kebiasaan yang tidak terpuji itu sudah mereda. Di kampung-kampung yang jauh dari ibukota kabupaten, disiplin guru cukup tinggi, karena malu ditegur orang kampung jika membolos kerja. Mereka cukup akrab dengan lingkungan sekitarnya dan profesi guru merupakan pekerjaan yang terpandang.

Read More......

Latar Belakang NUTPK
www.nuptk.info
Sesuai dengan Permendiknas Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Ditjen PMPTK, pasal 8 menyatakan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal. Secara khusus kehadiran UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen semakin memposisikan Ditjen PMPTK pada posisi strategis dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Sebagai implikasi amanat UU No. 14 tahun 2005 tersebut, Ditjen PMPTK memandang perlu menyiapkan data PTK yang benar, akurat, dan mutakhir sebagai bahan yang dapat digunakan untuk dasar analisis dan sumber data berbagai program kegiatan dalam upaya peningkatan mutu PTK.
Dalam upaya mendukung ketersediaan data PTK yang benar, akurat, dan mutakhir, Ditjen PMPTK telah mengembangkan sebuah Format Pendataan Instrument NUPTK 2007 untuk mendapatkan informasi PTK secara mendetail dan historikal.
Ditjen PMPTK juga memberikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdiri dari 16 digit numerik dan bersifat unik kepada PTK yang memiliki informasi yang baik dan lengkap. Sistem pemberian nomor ini juga dilengkapi dengan proses pencarian PTK yang terhitung ganda (double-counting) akibat mengajar di beberapa sekolah atau bekerja di beberapa instansi pendidikan untuk menghasilkan informasi tabulasi jumlah PTK secara riil.
Dasar Hukum Yang Malandasi Pelaksaan Pendataan Ptk Untuk Membentuk Nuptk
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Pembukaan pada alinea 4, dan pada Bab XII Pendidikan, pasal 31, ayat (1) dan (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pasal 30 sampai pasal 44
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerinta Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintan Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Program Jangka Menengah Kementrian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidk dan Tenaga Kependidikan
Program Unggulan Tahun 2007 Yang Berkaitan Dengan Nuptk Berdasarkan Tingkat Urgensi
1. Program Peningkatan Kualifikasi Guru;
2. Program Sertifikasi Profesi Guru;
3. Program pengembangan mutu PTK-PNF;
4. Program Tunjangan Guru (fungsional, profesi, khusus dan maslahat tambahan);
5. Program penghargaan dan perlindungan PTK;
6. Program perencanaan kebutuhan, keseimbangan, penempatan dan pengembangan karir PTK;
7. Program peningkatan profesionalitas guru berkelanjutan;
8. Program pembinaan Tenaga Kependidikan;
9. Program penguatan kinerja PMPTK;

Read More......

Manajemen Personil
http://id.wikipedia.org/
Tugas utama pimpinan sekolah ialah membina dan mengembangkan sekolahnya agar pendidikan dan pengajaran makin menjadi efektif dan efisien.Hal ini hanya dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar apabila ada kerja sama yang harmonis dengan seluruh staf sekolah. Oleh karena itu yang harus dilakukan ialah membina kerja sama dengan seluruh staf sehingga terjadi hubungan yang harmonis. Jadi inilah esensi dari tugas pimpinan sekolah yang utama dalam bidang personalia.
Dalam hubungannya dengan masalah Manajemen personalia ini, ada beberapa tugas yang perlu dilaksanakan oleh pimpinan sekolah yaitu sebagai berikut :
a. Perencanaan Kebutuhan
Pimpinan sekolah harus dapat merencanakan kebutuhan pegawainya, berapa jumlah guru atau staf lain yang dibutuhkan untuk menutupi kebutuhan karena adanya pegawai yang berhenti/pensiun atau karena adanya pengembangan/penambahan beban tugas.
b. Penerimaan dan Penempatan Tenaga
Pada sekolah-sekolah negeri biasanya pimpinan sekolah hanya menerima “droping” penambahan staf dari atasan tanpa wewenang untuk ikut memilih dan menetapkan atau mengambil keputusan. Tetapi pada sekolah swasta dimana organisasinya jauh lebih kecil daripada pemerintah, pimpinan sekolah biasanya mendapat kesempatan untuk memilih stafnya yang baru, hal ini tentu saja lebih baik.
Pimpinan sekolah hendaknya memperoleh wewenang untuk memilih dan mengusulkan pengangkatan stafnya yang baru, mengingat bahwa pimpinan sekolah tahu tentang staf yang dibutuhkan sesuai dengan situasi dan kondisi sekolahnya. Tentu dalam hal ini perlu ada pedoman-pedoman tertentu yang harus digunakan agar tidak terjadi penyelewengan.
c. Penyelenggaraan Program Orientasi.
Anggota staf yang baru sebelum menunaikan tugasnya perlu mengenal dan memahami baik-baik seluruh lingkungan dimana ia akan bekerja. Ia harus mengenal seluruh anggota staf yang lama, mengenal keadaan siswa-siswa secara umum, lingkungan fisik maupun lingkungan masyarakat sekitar. Untuk kegiatan semacam ini, Pimpinan sekolah dapat menyelenggarakan suatu program orientasi. Gunanya agar anggota staf yang baru merasa diterima dan krasan, serta tahu akan masalah-masalah yang mungkin dihadapi dalam tugas-tugasnya.
d. Pembinaan dan Pengembangan Staf
Pembinaan terhadap staf tidak hanya pada anggota yang baru saja, tetapi juga kepada seluruh staf. Pembinaan harus dilakukan secara terus menerus dan secara sistematis/programatis.
Pembinaan ini sangat penting karena perkembangan baik perkembangan ilmu pengetahuan, perkembangan teknologi, maupun perkembangan masyarakat dan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang baru. Banyak cara yang dapat dilakukan pimpinan sekolah dalam program pembinaan ini, diantaranya melalui :
* penilaian kinerja
* penugasan dan rotasi tugas
* pelatihan
* pemberian kompensasi/peningkatan kesejahteraan
* perencanaan karier
* pengembangan karier
* observasi kelas
* percakapan individu, diskusi, seminar, lokakarya, rapat staf, dll.
Guru-guru dan seluruh staf akan bekerja dengan efektif dan penuh semangat apabila merasa memperoleh kepuasan dalam memenuhi keinginan dan cita-cita hidupnya. Oleh karena itu seorang pimpinan sekolah harus berusaha memahami keinginan atau cita-cita hidup anggota stafnya serta berusaha memenuhinya.
Setiap orang tentu mempunyai pandangan dan sikap tertentu terhadap pekerjaannya. Ada yang merasa puas dan cocok dengan pekerjaannya, tetpai ada pula yang selalu mengeluh dan tidak senang. Sikap dan reaksi demikian ini disebut “Moral”. ‘Moral” adalah reaksi mental dan emosional dari seseorang terhadap pekerjaannya.
Seorang anggota staf dapat kita katakan memiliki moral kerja yang tinggi apabila merasa puas terhadap pekerjaannya, memiliki semangat, rasa tanggung jawab dan antusiasme. Sebaliknya tingginya absensi, datang sering terlambat, suka menghindari tanggung jawab, menunjukkan moral kerja yang rendah.
Banyak faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya moral kerja ini. Salah satu diantaranya ialah tidak adanya perasaan sejahtera di antara anggota staf. Hal ini berarti apabila pimpinan sekolah ingin meningkatkan moral kerja maka ia perlu memperhatikan kesejahteraan anggota stafnya.
Ada dua macam kesejahteraan yang perlu diperhatikan dan diusahakan oleh pimpinan sekolah, yaitu yang menyangkut kesejahteraan material dan kesejahteraan batin. Kesejahteraan material menyangkut pemenuhan kebutuhan hidup: gaji yang cukup, fasiltias perumahan, dana, kesehatan, pensiun dsb. Kesejahteraan batin meliputi perasaan aman, perasaan diakui/diterima, perasaan diperlakukan adil, perasaan berprestasi, perasaan dianggap penting, perasaan berpartisipasi, perasaan memperoleh harga diri (dari pekerjaannya) dsb.
e. Pemberhentian dan pemensiunan
Pemberhentian seorang pegawai dapat karena pelanggaran disiplin, pengunduran diri, pengurangan tenaga atau pensiun. Aturan tentang pemberhentian pegawai harus jelas karena menyangkut nasib seseorang, terutama tentang pemberhentian karena pelanggaran disiplin dan pengurangan tenaga karena dapat memicu ketidakpuasan seseorang yang dikenai tindakan ini. Untuk pemberhentian karena pengunduran diri harus dilihat apakah pegawai yang bersangkutan memiliki ikatan atau perjanjian tertentu dengan sekolah atau tidak. Sedangkan pemberhentian karena memasuki usia pensiun sebaiknya didahului oleh program persiapan pensiun.
Adminstrasi yang berhubungan dengan personalia meliputi antara lain :
* Statistik / Daftar presensi pegawai
* Organisasi dan daftar pembagian tugas
* Masalah kepegawaian/guru dan kesejahteraannya
* Daftra riwayat hidup
* Daftar pribadi pegawai
* Catatan pribadi pegawai
* Daftar pegawai

Read More......

Tenaga Kependidikan
www.wikiwedia.org
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan.
Yang termasuk kedalam tenaga kependidikan adalah:
A. Kepala Satuan Pendidikan
Kepala Satuan Pendidikan yaitu orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan tersebut. Kepala Satuan Pendidikan harus mampu melaksanakan peran dan tugasnya sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator, motivator, figur dan mediator (Emaslim-FM) Istilah lain untuk Kepala Satuan Pendidikan adalah:
· Kepala Sekolah
· Rektor
· Direktur, serta istilah lainnya.
B. Pendidik
Pendidik atau di Indonesia lebih dikenal dengan pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu:
· Guru (lihat guru)
· Dosen (lihat dosen)
· Konselor (lihat konselor)
· Pamong belajar (lihat contoh SMP Terbuka)
· widyaiswara
· tutor
· instruktur
· fasilitator
· Ustadz, dan sebutan lainnya.
C. Tenaga Kependidikan Lainnya
Orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya:
Wakil-wakil/Kepala urusan umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan Kurikulum
Tata usaha, adalah Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut. Bidang administrasi yang dikelola diantaranya;
Ø Administrasi surat menyurat dan pengarsipan,
Ø Administrasi Kepegawaian,
Ø Administrasi Peserta Didik,
Ø Administrasi Keuangan,
Ø Administrasi Inventaris dan lain-lain.
Laboran, adalah petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di Laboratorium.
Pustakawan (lihat perpustakaan)
Pelatih ekstrakurikuler,
Petugas keamanan (penjaga sekolah), Petugas kebersihan, dan lainnya.

Read More......

Yang masih bingung tentang NUPTK
http://nuptkkng.wordpress.com/
NUPTK (Nomor Unik pendidik dan Tenaga Kependidikan) memang dalam keadaan sulit untuk mendapatkan informasi via WEB karena site www.nuptk.info sulit dibuka, makanya untuk di Kabupaten Kuningan saya sengaja membuat BLOG agar kami dapat menginformasikan hal-hal yang menyangkut NUPTK. Sekaligus menjawab beberapa pertanyaan yang masuk.
DataBase NUPTK bukan dataBase BKN.
Maksudnya, kami hanya mengelola dataBase NUPTK, untuk database BKN kami tidak mengetahuinya. Kami sering mendapatkan pertanyaan atau konfirmasi tentang database BKN yang notabene kami (operator NUPTK) hanya mengelola data NPSN, NISN, NIGN (NUPTK) itupun hanya di wilayah kabupaten Kuningan. jadi data yang ada pada kami hanya data NUPTK yang setiap periodik kami laporakan ke LPMP Jabar. Dan kami tidak bisa menjawab tentang dataBase SUKWAN.
Pendataan NUPTK
Pendataan NUPTK dilaksanakan secara offline. Dari intrumen NUPTK dientry kedalam database NUPTK melalui Program simNUTK (-Kab Kuningan menggunakan simNUPTK R.49.4) untuk TK/RA dan SD/MI dientry oleh petugas di masing-masing UPTD Kecamatan. untuk SMP/MTs, SMA/SMK/MA dientry oleh masing-masing sekolah.
Dowload NUPTK
Didownload di www.nuptk.info atau datang langsung ke Bidang Bina Program Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan. (Sementara kami mempublish data yang telah mendapat NUPTK baru tingkat SMP)
bagi yang belum terdaftar atau belum mendapat NUPTK
Umumnya data yang tidak lengkap atau ada kesalahan, PTK tidak mendapat NUPTK dengan status ditunda. Silahkan chek data di masing-masing sekolah/ UPTD SD, bila belum terdaftar silahkan entry.
Perbaikan data atau penambahan data segera di dikirim file ke Bidang Bina Program Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan untuk Update datanya.

Read More......

Dicari, Guru yang Profesional
http://netsains.com/2008/08/menyoroti-peran-guru-dan-kurikulum-dalam-sistem-pendidikan-nasional/
Guru adalah komponen penting dalam pendidikan. Di pundaknya siswa menggantungkan harapan terhadap pelajaran yang diajarkannya. Benci atau sukanya siswa terhadap suatu pelajaran bergantung pada bagaimana guru mengajar. Saya katakan bahwa guru adalah ujung tombak dalam sistem pendidikan. Sebagai ujung tombak, tentu kita sangat berharap kepada peran guru dan kharismanya di hadapan siswa.
Sekarang, mari kita tengok bagaimana peranan guru di kelas. Kita harus berani mengakui bahwa guru berperan besar dalam menjadikan sebuah pelajaran di sekolah sulit dan tidak menarik minat siswa untuk mempelajarinya. Fakta ini didukung oleh pendapat banyak siswa sekolah yang pernah penulis temui dan pengalaman penulis saat sekolah dulu. Dari pengalaman siswa tersebut, penulis mendapati banyak guru yang tidak punya motivasi dan semangat untuk mengajar di kelas. Entah karena malas atau kurang menguasai materi pelajaran, sering guru tidak hadir di kelas dan kalaupun hadir tidak memberikan pelajaran sesuai dengan waktu yang tersedia. Sering waktu pelajaran di kelas diisi dengan mencatat ataupun mengerjakan tugas tanpa siswa diberi wawasan secukupnya tentang materi tersebut.
Ada juga guru yang untuk menutupi kemalasannya dan ketidakmampuannya menguasai materi memberikan tugas kepada siswa untuk merangkum materi pelajaran atau membuat makalah dengan topik materi pelajaran yang akan diajarkan. Dengan siswa telah membuat rangkuman atau makalah guru menganggap siswa sudah mempelajari materi tersebut dan menganggap siswa sudah mampu menjawab semua pertanyaan yang berkaitan dengan materi tersebut. Wow, hebat sekali ya! (Jadi, ngapain aja tuh guru?)
Guru yang lainnya, untuk menutupi kemalasannya dan kekurangannya, ada yang memanfaatkan otoritasnya dengan bersikap galak kepada siswa. Ini diharapkan dapat menarik perhatian siswa terhadap pelajaran yang diajarkannya sehingga guru akan lebih leluasa mengajarkan materi pelajaran. Tetapi, sikap ini malah menambah kebencian siswa kepada guru sekaligus juga terhadap pelajarannya. Tidak heran ada istilah guru killer untuk menyebut guru yang mempunyai sikap seperti ini, galak, kurang jelas dalam menerangkan materi, dan otoriter. Apakah seperti ini sikap guru yang sesungguhnya?
Wajar saja kalau kegiatan belajar di kelas menjadi kurang menarik dan sulit lha wong gurunya saja tidak pernah memberikan pelajaran sama sekali dan lebih suka marah-marah ketimbang mengajar. Dari mana siswa mendapat tambahan pengetahuan kalau bukan dari guru? Padahal guru bertanggung jawab untuk mengantarkan siswa memahami pelajaran dan membimbing siswa untuk menerapkan pelajaran yang diajarkannya.
Berdasarkan pengalaman penulis, sebenarnya banyak cara, metode, dan sarana yang bisa dijadikan bahan dalam mengajarkan suatu materi sehingga dapat menjadi lebih mudah. Sebagai contoh, ketika mengajarkan materi termodinamika dalam pelajaran fisika (kebetulan penulis berlatar belakang fisika) seorang guru dapat menganalogikan hukum termodinamika I dengan krupuk yang sedang digoreng. Krupuk yang digoreng (diberi panas) akan mengalami perubahan volume (membesar) dan kenaikan suhu. Ini sesuai dengan hukum termodinamika I bahwa Q = ΔU + P.ΔV (panas Q mengakibatkan kenaikan suhu (energi dalam) ΔU dan pertambahan volume P.ΔV). Bukankah cara ini lebih efektif? Dan banyak lagi contoh yang bisa dipakai.
Tidak pantas bagi seorang guru yang membiarkan siswanya tidak mendapat tambahan pengetahuan. Dan, kebanggaan bagi guru yang mampu menanamkan pengetahuan kepada siswanya dan pengetahuan itu bermanfaat bagi kehidupan di masa yang akan datang. Jadi, kepada guru marilah kita perbaiki sikap dan metode pengajaran yang selama ini kita jalankan dalam mengajarkan satu pelajaran. Dengan memperbaiki sikap dan metode pengajaran kita adalah salah satu jalan untuk membuat pelajaran itu lebih disenangi dan mudah bagi siswa.

Read More......

Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
http://www.bsnp-indonesia.org/standards-pendidikan.php
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
* Kompetensi pedagogik;
* Kompetensi kepribadian;
* Kompetensi profesional; dan
* Kompetensi sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.

Read More......